Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematangsiantar Menangkap Tiga pria Pengedar narkoba jenis ganja asal Kabupaten Simalungun di Jalan Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Jumat (6/2/2026) sekira pukul 22.30 Wib
Tiga pria yang diamankan tersebut berinisial RY (24) warga Sukamulia Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, AC (20) warga Jalan Kolam Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan MRW (20) warga Jalan Gotong Royong Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Kasat narkoba Polres Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan pengungkapan narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi tersebut, personil sat Narkoba melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, Personil berhasil mengamankan dua orang pria sedang dipinggir jalan berinisial RY dan EL saat sedang mengobrol.
Dari RY ditemukan barang bukti dari 2 paket narkotika jenis ganja dari kantong depan sebelah kiri serta 1 unit Handphone (HP) Realme warna biru dan 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah tanpa plat.
Saat diinterogasi RY mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja diperoleh dari seroang pria berinisial AC di Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun sedangkan temannya EL (Saksi) tidak mengetahui dirinya ada mengantongi 2 paket ganja tersebut.
Selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan ke Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun lalu mengamankan AC di sebuah Pos kamling dan ditemukan barang bukti didepanya di atas meja 1 unit HP merk Oppo, di kantong celananya bagian belakang ada dompet berisi uang sebanyak Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) serta di bawah pos kamling ada 1 gulungan kertas nasi berisi ganja berat bruto 56,00 gram dan 5 lembar kertas nasi.
AC mengaku ganja itu miliknya yang didapatkan dari temannya berinisial MRW. Tak berapa lama MRW datang ke Pos Kamling tersebut dan dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 unit HP merk Iphone dan di kantong celananya ada sebuah dompet berisi uang sebanyak Rp.470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
MRW mengaku ganja yang ditemukan dari AC tersebut dijualnya dengan harga 300.000 dan ganja tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial D. Namun setelah dilakukan pengembangan pria berinisial D tidak ditemukan sehingga ketiga pria tersebut diboyong ke Ruangan Satnarkoba Polres Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.(Abar)
