MEDAN | presisi24jam.com – Perkara jual beli tanah antara Hen Sen Tan Jaya (40) warga Kelurahan Medan Area, Kecamatan Medan Kota dengan Edy Susanto (38) warga Kelurahan Medan Johor, itu akhirnya berujung damai di Mapoldasu, Senin (4/3/2024).
Pasalnya, perseteruan keduanya terkait perjanjian jual-beli tanah yang berada di Jalan Alumunium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, yang tertera dalam Grand Sultan No 279 dan surat keterangan No 072/Yasmar/IV/2007 dari sultan Makmoen Al Rasyid.
Diketahui, Hen Sen telah memberikan uang sebesar Rp 50 juta di Kwen Kitchen yang berada di Kelurahan Kampung Anggrung, Kecamatan Medan Polonia untuk panjar pembelian.
Namun, berjalan waktu 8 bulan terjadi perselisihan keduanya sehingga saling lapor.
Berdasarkan keterangan di himpun, menerangkan Hen Sen Tan Jaya melaporkan Edi Susanto terlampir dalam LP/B/4094/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, dan sebaliknya Edi Susanto melaporkan Han Sen Tan Jaya di Mapoldasu.
Terkait laporan tersebut keduanya bersepakat untuk saling berdamai dengan pihak Hen Sen Tan Jaya melunasi sisa dari pembayaran yang telah disepakati keduanya sebesar Rp 650 juta.
Perdamaian berlangsung dengan disaksikan oleh kedua bela pihak dan para saksi-saksi di ruangan Kanit V subdit IV Dirkrimum Poldasu. (faqih)
Berita Lainnya
Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kotamadya,Polres Pematangsiantar Turukan 156 Personil
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Apel kesiapan Personil dan Peralatan SAR Terbatas.
Antisipasi Kepadatan Arus Kendaraan Pada Pagi Hari, Sat Lantas Laksanakan Pengaturan