Sabu 46.86 Gram Disita Polres Tanjungbalai dari Tangan Bandar Abu

TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pemilik sabu bedasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku yakni AS alias Abu (39) warga Jalan Nila, Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (26/3/2024) sore.

Pelaku diringkus di Jalan Santun, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai, Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi, selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Setelah kita melihat pelaku di TKP, petugas langsung menangkap dan menggeledah badan. Ditemukan 1 buah plastik warna biru yang berisikan 1 bungkus plastik besar klip transparan di antaranya, penyidik memberi kode “A” berisi 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu, penyidik memberi kode “A1”,” ungkapnya.

Lalu ada juga 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu, penyidik memberi kode “A2”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, penyidik memberi kode “A3”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu, penyidik memberi kode “A4”.

Selanjutnya, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu, penyidik memberi kode “A5”, 1 bungkus plastik besar klip transparan, penyidik memberi kode “B” berisi 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 15 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, penyidik memberi kode “B1”.

” 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, penyidik memberi kode “B2”, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 9 bungkus plastik kecil klip dan lainnya,” beber AKP R Silalahi.

Petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik warna silver berada di atas sandaran kursi sofa tempat duduk pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengatakan mendapat narkoba tersebut dari seorang laki-laki bernama M (Lidik) sebanyak 30 gram seharga Rp 400.000 pergram dengan total uang Rp 12 juta.

Selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan pengembangan menuju rumah M (Lidik) namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Ada pun total berat kotor diduga narkotika jenis sabu 46.86 gram dan pelaku AS alias Abu beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ambon)