Respon Cepat Polsek Datuk Bandar Amankan Pelaku Penganiayaan 

 

Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Akibat perbuatan melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban JS (40) warga Gang. Mengkudu, Lingkunham V, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Pria berinisial MTW.S (20) warga Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai terpaksa diamankan dan diinapkan dibalik jeruji besi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip saat dikonfirmasi Selasa (11/2/2025) mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut Senin (10/2/2025) sekitar pukul 08.00 Wib, di Jalan Aman, Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai

“Awal mula kejadian tersebut karena sakit hati, karena pernah pelaku ditegur korban, dikarenakan korban tidak suka pelaku ada hubungan dengan anak korban “, Jelasnya.

Maka pelaku MTWS kata Kapolsek lagi, mengayunkan parang panjang kearah korban JS sehingga mengalami luka berdarah di bagian tangan kanan.

“Warga yang melihat kejadian tersebut melapor ke Polsek Datuk Bandar pada Senin (10/2/2025) sekira pukul 08.15 Wib dan langsung ke TKP dijalan Aman Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai

Selanjutnya kami mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku beserta Barang bukti berupa 1 buah Parang panjang yang digunakan pelaku untuk membacok korban dan 1 buah meja kecil yang digunakan korban untuk menangkis parang yang diayunkan oleh si pelaku, Ucap Kapolsek

Kemudian dilakukan introgasi kepada MTWS dan mengakui bahwa benar ia telah melakukan penganiayaan terhadap JS, Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna diproses lebih lanjut dan terhadap tersangka MTWS saat ini telah di tahan di rumah tahanan Polsek Datuk bandar, Tutup Kapolsek.(Bon)