
Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara
Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Tanjungbalai | Presisi24Jam.Com
Ditempat kejadian perkara, Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan. V, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Sabtu Kemarin (30/12/2023) sekitar pukul 12.00 Wib.
Tindak pidana Curanmor tersebut dilakukan pria berinisial AS Alias Ade, (43), warga jalan Bahagia, Lingkungan. I, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan IB Alias R, (41), warga Kota Tanjung Balai.
Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor Susi Sugiarti, (29) warga Dusun I Kelurahan Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Ade Winata SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu M Rony SH Senin (8/1/2024).
Kapolsek mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, 1 (satu) buah gunting milik tersangka AS Alias Ade sebagai alat untuk membobol rumah kunci sepeda motor Korban, 1 (satu) helai celana jeans warna biru muda milik tersangka AS Alias Ade, 1 (satu) buat topi warna hitam milik tersangka AS Alias Ade dan 1 (satu) helai kaos oblong warna merah milik tersangka IB alias R.
Iptu Rony mengaku, tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan (Pelaku) atau terjadi pada Sabtu (30/12/2023) lalu sekitar Pukul 12.00 Wib di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan V, Kelurahan. Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, dengan cara mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Zupiter-Z 110 CC warna Hitam dengan No Polisi : BK-5101-UY sesuai dengan Nomor Rangka : MH32P20027K309887 dan Nomor Mesin : 2P2-310047 milik korban Susi Sugiarti yang sedang diparkir di depan toko Sembako Tondy, Jelasnya.
” Pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut dilakukan tersangka saat korban sedang berbelanja membeli ikan ke dalam pajak Suprapto dan akibat peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.900.000,- (lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) “, Sebutnya.
Merasa kehilangan,Susi Sugiarti membuat laporan ke Polsek Tanjung Balai Utara untuk membuat pengaduan resmi.
Berdasarkan pengaduan dari korban, Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut yang mana penyidik Polsek Tanjung Balai Utara telah memeriksa saksi–saksi dan membenarkan bahwa pelakunya adalah (dua) orang laki – laki berinisial AS Alias ADE dan IB Alias R, telah melakukan Pencurian.
Setelah mendengar keterangan Saksi saksi maka dijalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan. Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai kedua tersangka berhasil diamankan dan memenuhi Unsur Pasal 363 ayat 1 ke 4-e dan 5-e dari KUHPidana.
Saat ini, kedua pelaku mendekam dalam tahanan Mako Polsek Tanjung Balai Utara dan keduanya mengakui bahwa benar adalah pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut,” ujar Kapolsek.(Bon)
Berita Lainnya
Polsek Namorambe Diduga “Pelihara” Perjud!an Toge| Diwilayah Hukumnya: “Tidak Stor Ditangkap”
Diduga Beri Upeti ke APH, Jud! Dadu Putar Di Desa Namo Pakam Kecamatan Namorambe Aman Terkendali.
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Pensiunan AKBP Tidur Di Polsek Pancurbatu.