Komitmen Berantas Narkoba, Kurun Waktu Empat Bulan Polda Sumut Berhasil Amankan 2548 Orang Pelaku

Komitmen Berantas Narkoba, Kurun Waktu Empat Bulan Polda Sumut Berhasil Amankan 2548 Orang Pelaku

Medan | Presisi24Jam.Com

Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, dalam kurun waktu empat bulan, Polda Sumut berhasil mengamankan sebanyak 2548 pelaku berikut sejumlah barang bukti narkoba, Senin (8/1/2024).

Hal tersebut merupakan rekapitulasi dari hasil penindakan polisi dalam perburuan terhadap para pelaku peredaran narkoba diwilayah Sumatera Utara sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024.

Data yang dihimpun, sejak kurun waktu empat bulan polisi telah melakukan sebanyak 1.876 penangkapan terhadap jaringan narkoba. Sebanyak 1.876 penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.548 pelaku diantaranya 529 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan 2.019 orang jaringan pengedar.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita, yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 307,7 Kg. Lalu 409,4 Kg daun ganja dan pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 305 unit, mobil 37 unit, becak bermotor 3 unit, Handphone/TAB: 1.152 unit, timbangan digital: 247 unit, bong: 257 unit dan uang tunai senilai Rp 302.845.550.

Kepada wartawan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menuturkan jika perburuan polisi terhadap para pelaku jaringan narkoba tersebut diawali sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024.

Dijelaskannya, hal tersebut merupakan bentuk komitmen dari Polda Sumut, guna memberantas seluruh peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara.

“Hal tersebut sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian Polda Sumut, dalam memberantas narkoba. Kita komitmen karena narkoba adalah musuh kita bersama,”tutur Hadi. (Dra)