BELAWAN | presisi24jam.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Rawe 3, Kelurahan Tangkahan Rabu (20/3/2024).
Kedua pelaku yakni Junaidi (29) yang tinggal di Kelurahan Tangkahan dan merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Junaidi dilakukan setelah menerima aduan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut, Kamis (21/3/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada tersangka dan dilakukan penggrebekan. Dalam penggrebekan tersebut, Junaidi berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan, termasuk 1 plastik klip berisi sabu, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 pipet yang ujungnya runcing.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Junaidi merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Dari hasil penyelidikan, Junaidi diduga membeli shabu dengan harga Rp 380.000 dari Bagan Percut untuk dijual kembali,” ungkap AKP Abdi Harahap.
Saat ini, tersangka Junaidi tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini dan berada di Polres Pelabuhan Belawan. (faqih)
Berita Lainnya
Buat Laporan Palsu dan Rampas Sepedemotor, Riki Agasi Laporkan Balik M Ali Purba ke Polrestabes Medan
Pencuri Mesin Cuci dengan Modus Unik, Diciduk Polsek Hamparan Perak.
Polsek Pangkalan Susu Amankan Pengedar Sabu