Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial A (28) warga Jalan J. Wismar Saragih Gang Sukadame Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polres Siantar.
Pasalnya, pelaku perampokan sepeda motor Honda Beat Sporty CBS BB 6952 MV Warna Biru Hitam yang dikendarai pria paruh baya berinisial MM (58) warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur ini diringkus unit reskrim Polsek Siantar Martoba
di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kamis (16/4/2026) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Data yang dihimpun wartawan Rabu (22/4/2026) sore menyebutkan, pada hari Selasa (7/4/2026) dinihari sekitar pukul 03.00 Wib korban berinisial MM (58) warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur minum tuak di Cafe Arion Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba.
Saat ia pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Sporty CBS BB 6952 MV, ia dihadang oleh pelaku di depan kolam pancing Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah itu pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh, saat korban terjatuh, pelaku merogoh kantong korban dan mengambil uang sekitar Rp 3.500.000 lalu pelaku melarikan diri dengan membawa uang dan sepedamotor korban.
Tak senang menjadi korban perampokan, keesokan harinya, Rabu (8/4/2026) korban membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 54 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara.
Dalam laporannya, korban mengatakan kalau ia mengalami kerugian sebesar Rp.23.500.000.
Mendapat laporan dari korban, unit reskrim langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Pada Kamis (16/4/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB, kanit reskrim Ipda Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku didepan Suzuya Merdeka Mall Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur dan memboyongnya ke komando.
Saat diinterogasi pelaku mengaku saat merampok, ia seorang diri mengambil sepedamotor dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 milik korban tersebut dengan cara menunggu korban melintas pulang dari Café Arion.
Sepedamotor korban dijualnya seharga Rp 4.500.000 kepada seseorang di Tanjung Pinggir dan uang korban habis untuk berfoya foya, memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah jambu tanpa kelengkapan surat-surat.
Mendengar pengakuan itu Kanit Reskrim bersama Tim langsung melakukan pencarian terhadap sepedamotor korban tetapi tidak ditemukan.
Bersama barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah jambu tanpa kelengkapan surat yang dubelinya dari hasil kejahatan, tersangka diboyong ke komando untuk diproses lanjut.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH membenarkan pihaknya berhasil meringkus pelaku perampokan.
“Tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 479 ayat (1) subs 476 dari KUHPidana. Untuk sepeda motor milik korban masih dalam pencarian,” ujar AKP Martua.(abar).
