Polsek Teluk Nibung Tangkap Pelaku Perampas HP

Polsek Teluk Nibung Tangkap Pelaku Perampas HP

 

Tanjungbalai | Presisi24Jam.Com

 

Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan berupa Handphone Merek OPPO A54 Warna Biru Galaksi yang terjadi di jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Kapuas Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Tersangka diketahu berinisial H Alias M (32) warga jalan HKSN, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, ditangkap Polsek Teluk Nibung pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 22.00 Wib.

Tersangka ditangkap Bedasarkan laporan dari orang tua korban bernama Ria Anggreni (37) warga Selangat, Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP. Sisbudianto ketika dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023) mengatakan, Kejadian Tidak Pidana Pencurian Satu Unit Handphone Merek OPPO A54 Warna Biru Galaksi terjadi pada Rabu, (15/11/2023) sekitar pukul 23.30 Wib dijalan Yos Sudarso.

Saat itu anak pelapor CR dan SS sedang mengendarai Sepeda Motor Vario Warna Putih hendak pulang ke rumah namun di perjalanan, tiba-tiba datang tersangka M dengan mengendarai Sepeda motor langsung mengambil Handphone anak pelapor yang saat itu terletak di Dashboard Sepeda Motor dan langsung tancap gas meninggalkan korbannya.

Akibat kejadian tersebut anak pelapor mengalami kerugian materil sebesar Tiga juta seratus ribu rupiah.

Lanjut Kapolsek, Berdasarkan Laporan Pelapor, Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berada di Daerah jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 22.00 Wib di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Welman Simangunsong SH bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran.

Akhirnya, berhasil mengamankan tersangka dan langsung membawanya ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka kepada penyidik bahwa dia melakukan aksinya bersama temannya berinisial MRFSP.

Berdasarkan keterangan H alias M, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial MRFSP namun belum berhasil.

Terhadap tersangka H alias M, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 subs pasal 362 KUHPidana, Tutup Kapolsek.(Bon)