Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai berhasil menangkap satu orang laki laki tersangka kasus pencurian 2 Unit trapo lampu cumi warna biru merek Samsung Unilam 1500 watt dan 1 Unit trapo lampu cumi warna kuning merek Samyong 2000 watt.
Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu Muhamad Rony SH saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025) mengatakan, dari hasil penyelidikan maka diketahui identitas tersangka berinisial R Alias M, (38) warga Jalan Ros, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Namun kata Rony lagi, dua rekannya masih lidik yaitu berinisial A, (37) warga Jalan Ros Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. (Lidik / DPO) dan KK, (35) warga Jalan Cempaka Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. (DPO).
Kapolsek menambahkan, Kejadian diketahui pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 03.00 Wib, di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan TB-Kota IV, Kecamatan. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai yang telah terjadi pencurian dua Unit trapo lampu cumi warna biru merek Samsung Unilam 1500 watt dan satu unit trapo lampu cumi warna kuning merek Samyong 2000 watt, Ucapnya.
Hal tersebut diketahui korban berinisial RSO, (43) warga Jalan Bambang Sagara No. 3 Lingkungan I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada saat melihat gudang, yang melihat jendela lantai dua gudang sudah terbuka dan melihat telah hilang trapo cumi korban berjumlah tiga unit.
Menurut korban Lanjut Kapolsek Tanjung Balai Utara, pelaku masuk kedalam gudang korban dengan cara menaiki tangga kemudian merusak jendela lantai dua gudang selanjutnya mengambil barang-barang milik Pelapor.
“Akibat peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000, Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dia alami ke Polsek Tanjung Balai Utara “, Sebut Rony.
Setelah menerima laporan dari korban pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 07.00 wib selanjutnya unit reskrim Polsek Tanjung balai Utara langsung melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan maka mengamankan tersangka berinisial R alias M, (38) penduduk jalan Ros, lingkungan IV kelurahan Tanjung balai Utara kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara dan dari hasil introgasi terhadap tersangka R alias M mengakui perbuatannya bersama temanya A, (37) tahun (DPO), KK, (35) (DPO).
Terhadap R alias M selanjutnya di bawa ke Polsek Tanjungbalai utara untuk diperiksa lebih lanjut, tersangka melanggar pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 Jo 55 tentang tindak pidana pencurian, Tutup Kapolsek Iptu M Rony.(Bon)
