Siantar | Presisi24jam.com-Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar anggota Polsek Siantar Marihat Polres Pematang Siantar menyelesaikan permasalahan pasangan suami istri di Kampung Sidomulyo Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Jumat (20/2/2026) Sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH mengatakan bahwa HS (35) selaku suami dan RP (35) selaku istri merupakan pasangan suami istri yang telah pisah rumah sejak tahun 2023 atau sekitar 2 tahun 3 bulan dan anak anak mereka tinggal bersama RP.
Kemudian, Bhabinkamtibmas dan Lurah menyampaikan saran-saran dan pemaham hukum kepada Kedua Belah Pihak. Setelah dilakukan mediasi bersama Lurah Simarimbun Haposan Siahaan di Kantor Kelurahan, kedua belah pihak selesaikan masalah mereka dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
Kapolsek menambahhkan kegiatan Mediasi tersebut bertujuan mencegah terjadinya tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana lainnya serta meningkatkan kehadiran Polri ditengah tengah masyarakat.
“Suami istri itu sudah bersedia di mediasi dengan membuat kesepakatan dengan surat pernyataan bermaterai,” Pungkas AKP Doni.(abar)
