Siantar | Presisi24jam.com-Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar langsung respon laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran satu unit rumah warga di Jalan Besar Sidamanik, Jalan Rimbun No. 27 Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Simarimbun yang terbakar, Jumat (19/9/2025) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH menjelaskan, rumah yang terbakar merupakan milik Mestika Hotma Raya Siahaan (27).
Kapolsek menjelaskan, Awalnya Jumat (19/9/2025) sore sekira pukul 17.30 Wib Saksi Jasa Putra Panjaitan hendak pulang ke rumahnya yang satu kampung dengan korban di jalan Rimbun.
Saat itu, Jasa Putra Panjaitan melihat ada kepulan asap dibagian atap depan rumah korban sembari berterik kebakaran..
Selanjutnya warga setempat yang mendengar teriakan langsung beramai-ramai mendatangi rumah korban yang kondisi kosong karena korban sedang bekerja di PT Jampa.
Melihat itu, warga langsung mendobrak pintu rumah korban dan memadamkan api menggunakan peralatan seadanya dan menghubungi pemadam kebakaran.
Sekitar pukul 18.10 Wib, empat unit mobil pemadam kebakaran milik pemko Pematangsiantar tiba dilokasi kejadian dan langsung melakukan pemadaman api.
Tidak berapa lama para petugas Damkar dibantu warga setempat berhasil memadamkan kobaran api.
Usai api dipadamkan, personil Polsek Siantar Marihat melakukan olah TKP dan mendata kerugian yang dialami korban.
Lanjut dikatakan kapolsek, dugaan sementara, api berasal dari hubungan arus pendek listrik. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, akan tetapi dari hasil pendataan anggota dilapangan, korban mengalami kerugian materi Rp 7.000.000,” ucap AKP Doni.(abar)
