Siantar | Presisi24jam.com-Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja kering di jalan Ringroad Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Selasa (16/9/2025) sekira pukul 17.40 Wib.
Seorang pria berinisial VN alias V (38) warga Jalan Pisang Kipas Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang pria melakuakn transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Ringroad Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, pada Selasa (16/9/2025) sore sekira pukul 17.40 Wib.
Saat melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba melihat pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan, tak mau buang waktu, tim opsnal sat narkona langsung menangkap tersangka VN alias V saat sedang berdiri disamping warung tuak Sotul Siahaan Jalan Ringroad.
Usai dilakukan penangkapan, petugas melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti dari tangan kanannya 1 paket narkotika jenis ganja yang dibuang.
Melihat itu Tim Opsnal Sat Narkoba menyuruh tersangka mengambil 1 paket ganja yang dijatuhkannya tersebut.
Selain 1 paket daun ganja kering yang dibuang tersangka tersebut, petugas juga menemukan 9 paket narkotika jenis ganja dari samping warung dibawah terpal yang dibukus plastik warna biru dan uang tunai Rp 50.000 dari kantong belakang sebelah kirinya diduga uang hasil menjual ganja.
Saat Diinterogasi, tersangka mengaku 10 paket daun ganja kering dengan berat bruto 56.02 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T.
Saat dilakukan pengembangan, pria berinisial T tidak ditemukan sehingga tersangka VN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka VN alias V sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ucap AKP Irwanta.(abar)
