PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Polres Pematangsiantar melalui SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan, Polsek Siantar Barat Bripka Irwan Surya Darma selesaikan masalah selisih paham melalui problem solving, Rabu (28/2/2024) malam.
Awalnya, malam itu pukul 20.30WIB, bertempat di depan Alfamart Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pihak I berinisial REM (39) dan IHD (52) keduanya juga warga Jalan Diponegoro bertemu.
Di situ mereka berselisih paham serta perang mulut dengan cara melontarkan kata kata atau kalimat yang menimbulkan perasaan tidak menyenangkan terhadap kedua belah pihak.
Kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polres Pematangsiantar. Selanjutnya Kepala SPKT Polres Pematangsiantar Aiptu Jimmy Simanungkalit dan Bhabinkamtibmas Bripka Irwan Surya Darma melakukan mediasi.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian disertai materai Rp10 ribu.
Adanya perdamaian itu, Kepala SPKT Polres Pematangsiantar Aiptu Jimmy Simanungkalit dan Bhabinkamtibmas Bripka Irwan Surya Darma menyelesaikan permasalahan selisih paham itu dengan problem solving. (abar)
Berita Lainnya
Nekat Mencuri di Laut Indonesia, 3 Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap KKP.
Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Curanmor di Parkiran Plaza Medan Fair
PJTK Segera Laporkan Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Di DPRD Karo Senilai Rp 43 Milyard