PEMATANGSIANTAR |presisi24jam.com – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (21/3/2024) malam.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H, Pasaribu mengatakan kedua pria berinisial Sup (26) warga Jalan Setia Huta V, Kelurahan Karangrejo, Kabupaten Simalungun dan RH (39) warga Jalan Bangun Anyer, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
AKP JH Pasaribu menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Awalnya Tim Sat Resnarkoba meringkus Sup di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Prmatangsiantar dengan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu, 1 unit hape merk Redme dan uang Rp. 200.000 dari dalam kantongnya.
Pelaku Sup mengaku masih ada menyimpan barang bukti sabu. Lalu Tim Sat Resnarkoba membawa pelaku Sup ke rumahnya dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan 1 buah sendok pipet plastik.
Diinterogasi, pelaku Sup mengaku pemilik barang bukti sabu itu yang diperolehnya dari RH. Pada Jumat,(22/3/2024) sekira pukul 10.30 WIB, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap RH di Jalan Bangun Anyer Gang Mental, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 hape merk Oppo warna biru dan uang tunai Rp 220.000.
“Kedua pelaku, Sup dan RH beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,” ucap Jonni menjelaskan, Senin (25/3/2024). (abar)
Berita Lainnya
Nekat Mencuri di Laut Indonesia, 3 Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap KKP.
Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Curanmor di Parkiran Plaza Medan Fair
PJTK Segera Laporkan Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Di DPRD Karo Senilai Rp 43 Milyard