Polres Pematang Siantar Ringkus Sindikat Curanmor:
3 Pelaku Dan 2 Penadah Meringku Dibalik Jeruji Besi.
Pematang Siantar | Presisi24Jam.Com
Satreskrim Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curamor) dengan menangkap 3 orang pelaku dan 2 penadah, Kamis, (11/1/2024) yang lalu.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Reskrimnya AKP Made Wira Suhendra SH SIK MH Sabtu ( 3/2/2024) pagi sekira pukul O8.00 Wib, menjelaskan, ketiga pelaku itu berinisial AS alias Ag (19) warga Jalan Viyata Yuda Gang Antara Ujung Kelurahan Sitia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar, YAPS (16) warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar dan FIF (15) warga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.
Sedangkan kedua penadah berinisial ARF (22) warga Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar dan HS (22) warga Jalan Tambun Timur Perum Pemda Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Curammor itu terjadi di Kos-kosan jalan Cahaya Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar pada Rabu, (10/1/2024) pukul 02.00 Wib dini hari.
Saat itu, korban Nursasmita (26) warga Dusun Ii Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan memarkirkan sepeda motor jenis Honda Vario BK 5375 VBD didepan kamar kosnya.
Saat terbangun pagi hari sekira pukul 07.00 Wib korban membuka pintu depan kamar kosnya dan melihat sepeda motor Honda Vario BK 5375 VBD miliknya sudah hilang. Merasa dirugikan pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematang Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, esok harinya Kamis, (11/1/2024) sekira pukul 22.30 Wib, Satreskrim berhasil mengungkap kasus curamor itu dengan menangkap tiga pelaku di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Saat diinterogasi ketiga pelaku mengaku melakukan pencurian sepedamotor milik korban dan sepedamotor tersebut telah di suruh pelaku AS alias Aq untuk dijualkan kepada pelaku HS melalui ARF seharga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), kemudian dari uang hasil penjualan sepedamotor tersebut ARF mendapat upah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
Setelah menangkap ketiga pelaku, petugas melakukan pengembangan dengan meringkus para penadah dari kediamannya masing-masing.
Hingga saat ini ke tiga pelaku curanmor dan dua penadah sudah ditahan di Mako Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut,” terang kasat.(abar)
Berita Lainnya
Jadi TO, Polisi Sergap Gembong Narkoba Bernama Oyok dan Kurir di Jalan Gatot Subroto Medan dan Sergai
Lanal TBA Gelar Upacara dan Tabur Bunga Kenang Pertempuran Laut Aru dalam Peringatan Hari Dharma Samudera 2025
Bersih Narkoba, Polres Tanjung Balai Tangkap Penjual Narkoba Resahkan Warga