Polres Pelabuhan Belawan Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan

BELAWAN | presisi24jam.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan di Jalan Serbaguna, Pasar 7, Desa Helvetia.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal dalam siaran persnya, mengungkapkan terkait penggerebekan lokasi judi, Sabtu(9/3/2024).

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga tentang adanya kegiatan perjudian jenis tembak ikan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Unit I Sat Reskrim dipimpin Ipda Haidar Fadil Lubis, melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perjudian. Mereka adalah Yanti (penjaga koin) dan Rahmadani, yang merupakan salah satu pemain.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp 695 ribu, dua unit handphone, dan satu buah kunci.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengapresiasi kerja keras tim Sat Reskrim dalam memberantas kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat. (faqih)