
Polda Sumut Tangkap Terduga Pelaku Ujaran Kebencian di Toba
Medan | Presisi24Jam.Com
Tim Siber Polda Sumut menangkap seorang pria pelaku dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medson) akun tiktok.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pria itu berdomisili di Kota Sorong, Kabupaten Papua Barat.
“Yang bersangkutan berinisial L sudah kita amankan di wilayah Toba, Sumatera Utara. Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut,” katanya, Senin (27/11/2023).
Hadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video dugaan ujaran kebencian tersebut.
“Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian. Jadi kita imbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut,” imbau Hadi.(red)
Berita Lainnya
Polsek Namorambe Diduga “Pelihara” Perjud!an Toge| Diwilayah Hukumnya: “Tidak Stor Ditangkap”
Diduga Beri Upeti ke APH, Jud! Dadu Putar Di Desa Namo Pakam Kecamatan Namorambe Aman Terkendali.
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Pensiunan AKBP Tidur Di Polsek Pancurbatu.