Belawan | Presisi24jam.com-Polres Pelabuhan Belawan mengamankan Seorang pria berinisial RH (45) saat diduga hendak mengedarkan narkotika di Jalan Pasar Nipon Gang Banten Lingkungan I, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip besar kosong, 2 paket plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone, 1 buah dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp90.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Jum’at (24/7/2026).
Penangkapan terhadap tersangka RH dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung mendatangi lokasi dan mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti yang dibawanya. Namun, aksi tersebut berhasil diketahui oleh petugas yang dengan sigap melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang dibuang.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(faqih).
