Medan | Presisi24jam.com-Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, bekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu yang rutin beroperasi di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (1/10/2026) siang. Dari tangan pelaku, Polisi menyita 8 paket sabu siap edar, yang dikemas dalam kotak rokok.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (6/10/2026) sore mengungkapkan, pengedar narkoba yang ditangkap itu yakni, ES (49) warga Jalan Sentosa, Desa Puji Mulyo, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang.
ES, diringkus usai Polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait dengan praktek jual beli narkoba yang dilakukan pelaku, yang kemudian direspon Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 1, AKP Ruspian, SH, MH.
Saat ditangkap, pelaku sempat berkilah menyimpan narkoba, sebelum akhirnya petugas menemukan 8 paket sabu siap edar, yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Pelaku menyimpan narkoba di dalam kotak rokok, ada 8 paket sabu siap edar yang beratnya mencapai 1,74 gram yang kami sita, kami juga menyita uang hasil penjualan narkoba dari tangan pelaku,” ungkap Rafli.
Rafli menambahkan, hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir menjual narkoba. Namun, keterangan pelaku masih akan didalami.
Petugas pun, kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui.
“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba, namun tentunya masih akan kami dalami keterangannya, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku,” pungkasnya.(Nas)
