Medan | Presisi24jam.com-Persoalan pemblokiran akses keluar-masuk di Komplek Pergudangan Intan, Jalan Pasar V Timur, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terus berlanjut. Sengketa penetapan tarif maintenance sebesar Rp3.000 per meter persegi kini mendorong pemilik maupun penyewa gudang meminta pemerintah dan DPRD ikut turun tangan untuk mencari penyelesaian.
Terlebih sebelumnya, penasihat hukum pemilik/penyewa gudang, Mas Angga Wicaksana, SH, sudah bertemu dengan penasihat hukum pengelola Pergudangan Intan, meski belum menemukan kata sepakat.
Namun, dengan berlanjutnya aksi penghadangan akses keluar-masuk kendaraan, pihaknya mempertimbangkan upaya hukum lainnya. Sebab, aksi tersebut dinilai telah mengganggu kondusivitas dan kenyamanan aktivitas usaha, khususnya proses bongkar muat barang.
“Ya, kami memohon kepada pemerintah atau DPRD kiranya mau membantu dan ikut turut serta terhadap persoalan ini. Dan untuk penutupan akses jalan, akan kami lakukan juga upaya hukum, yaitu dengan membuat laporan ke pihak kepolisian,” ujar Angga, Selasa (8/9/2026).
Menurut Angga, pemblokiran akses tersebut dikhawatirkan menjadi bentuk tekanan agar pemilik maupun penyewa gudang menyetujui pemberlakuan tarif maintenance baru sebesar Rp3.000.
Sebelmnya, tarif yang ditetapkan pengelola sebesar Rp1500 per meter. Kemudian naik menjadi Rp3500 permetet dan diturunkan kembali menjadi 3000 per meter. Namun kenaikan 100 % ini, dinilai tidak terlalu mahal karena tidak barengi dengan pembenahan infrastruktur.
Ia menjelaskan, apabila tidak membayar, pemilik atau penyewa gudang disebut menghadapi risiko tidak dapat melakukan aktivitas bongkar muat. Kondisi tersebut dinilai menempatkan pelaku usaha pada posisi sulit karena kelancaran distribusi barang menjadi kebutuhan utama dalam menjalankan bisnis.
“Ada salah satu gudang yang sudah diblok dan sudah membayar. Karena kalau tidak membayar, ada ancaman bahwasannya tidak bisa melakukan bongkar muat. Di gudang ini kan dibutuhkan barang tersebut yang bongkar muat. Jadi mau tidak mau, pemilik gudang mau membayar dengan biaya maintenance yang tinggi,” ujarnya.
Angga menegaskan, persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata kewajiban membayar maintenance. Pihak pemilik maupun penyewa gudang, kata dia, pada prinsipnya tidak menolak kewajiban tersebut, tetapi meminta adanya dasar kesepakatan yang jelas mengenai besaran tarif serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi sehingga persoalan tarif maintenance maupun akses jalan dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima para pihak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Sutrisno dari pihak pengelola Pergudangan Intan terlebih dahulu menanyakan apakah wartawan telah bertemu dengan penasihat hukum pihak pemilik/penyewa gudang.
Sutrisno kemudian meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada penasihat hukum pihak pemilik/penyewa gudang.
Sebelumnya, pemblokiran dan penghadangan kendaraan di kawasan Pergudangan Intan juga terjadi pada Sabtu (5/9/2026) dan kembali berlangsung pada Senin (7/9/2026). Aksi tersebut sempat mengganggu keluar-masuk sejumlah truk kontainer dan aktivitas distribusi barang di kawasan pergudangan.
Upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan antara penasihat hukum pemilik/penyewa gudang dengan penasihat hukum pengelola juga belum menghasilkan kesepakatan, baik terkait penghentian pemblokiran akses maupun persoalan kenaikan tarif maintenance.(Nas)
