Tanah Karo | Presisi24jam.com-Pelayanan di Kantor Samsat Kabanjahe belakangan ini menjadi sorotan masyarakat setelah sejumlah pemohon mengeluhkan lambannya proses pengurusan administrasi kendaraan, khususnya terkait bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan mutasi kendaraan Antar Provinsi
Keluhan ini mencuat setelah seorang warga Kabanjahe, bernama Anderson Sembiring, mengaku telah berbulan-bulan menunggu penyelesaian proses balik nama kendaraan miliknya dari plat BG menjadi BK. Menurut Anderson, seluruh persyaratan telah dipenuhi, namun proses yang dijalaninya tidak kunjung mendapatkan kepastian.
Ia mempertanyakan transparansi pelayanan karena setiap kali meminta perkembangan berkas, dirinya justru mendapat penjelasan yang berbeda-beda dari petugas.
“Sebagai warga Negara saya mengikuti aturan. Semua persyaratan sudah saya lengkapi. Yang saya butuhkan hanya kepastian, apakah memang prosesnya seperti ini atau ada kendala lain yang tidak dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Anderson.
Permintaan agar pemohon mengambil sendiri berkas ke daerah asal kendaraan juga menjadi pertanyaan. Sebab, masyarakat menilai pelayanan administrasi publik seharusnya memberikan kemudahan dan informasi yang jelas, bukan membuat pemohon berulang kali datang tanpa kepastian.
Sementara itu, Kanit Reg Ident Samsat Kabanjahe, Ipda Yuni Ginting, sebelumnya menyampaikan bahwa kendaraan yang berasal dari luar Provinsi memiliki prosedur tertentu. Melalui pesan WhatsApp, ia menyebut mutasi kendaraan dari luar Provinsi wajib mengambil berkas dari daerah asal dan melakukan pendaftaran di Ditlantas.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat. Pemohon mempertanyakan apakah prosedur tersebut memang merupakan ketentuan resmi atau hanya mekanisme internal yang membuat masyarakat harus menanggung beban tambahan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik membutuhkan keterbukaan informasi. Setiap tahapan proses administrasi kendaraan seharusnya dapat dijelaskan secara rinci kepada masyarakat, termasuk dasar aturan, estimasi waktu penyelesaian, serta pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi hambatan.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik Samsat Kabanjahe maupun jajaran Satlantas Polres Karo, melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan agar tidak menimbulkan kesan birokrasi berbelit dan menghambat hak masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi yang mudah, cepat, dan transparan.
Demi mendapatkan kepastian dan bagaimana sebenarnya mekanisme yang harus dilakukan dalam Bea Balik Nama Kedaraan Bermotor (BBNKB). Maka sipenulis berusaha meminta tanggapan langsung dari Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Sihaloho.(Gor)
