Simalungun | Presisi24jam.com-Polsek Dolok Batu Nanggar Polres Simalungun mengamankan seorang pria berinisial S (43) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Huta I Bahung Huluan, Nagori Bahung Huluan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Selasa (20/10/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar Iptu Ridho Valintino Pakpahan, S.Kom., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (21/10/2026) sekira pukul 20.35 WIB, mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri bersama masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 17.00 WIB, ketika ia menerima informasi adanya transaksi narkoba di Huta I Bahung Huluan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar Ipda Roy O. Sunggu, S.H. bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim dan tim Opsnal turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Ridho Valintino Pakpahan.
Tiba di lokasi, sekira pukul 18.30 WIB, Kanit Reskrim bersama anggota melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai informasi sedang berdiri di belakang kandang kambing miliknya. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Supriadi alias Bungkring, warga Lorong I Huta I Bahung Huluan, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat kejadian perkara. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah botol plastik berwarna hijau.

Menurut Kapolsek, dalam interogasi lanjutan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperolehnya dari seorang warga Medan yang dikenalnya bernama Bagus.
Iptu Ridho Valintino Pakpahan merinci,barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 3,55 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu botol plastik hijau yang berisi tiga plastik klip sedang. Plastik klip sedang pertama berisi sembilan bungkus plastik klip kecil, yang kedua berisi tiga bungkus plastik klip kecil, dan yang ketiga berisi satu bungkus plastik klip kecil, seluruhnya diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih pink serta uang tunai sebesar Rp 250.000.
Usai penggeledahan, pelaku dibawa ke Polsek Dolok Batu Nanggar. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan pihak-pihak yang terlibat.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke SatRes Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Ridho Valintino Pakpahan.(abar)
