 
                Siantar| Presisi 24 jam.com.
Satnarkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial RBS (24) warga Jalan Haji Adam Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar miliki 5 Paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Senin (28/10/2024) mengatakan penangkapan tersebut di di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (24/10/2024) sekira pukul 22.15 WIB.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Rajamim Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap RBS di Rajamin Purba tersebut dengan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,49 gram yang dibalut tissu warna merah muda.
Diinterogasi RBS mengaku 5 paket sabu itu miliknya sehingga RBS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RBS sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” AKP Jonni Pasaribu.( abar)

 
         
        