Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku penganiayaan dalam waktu singkat. Aksi cepat tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip, SE kepada sejumlah wartawan Rabu (29/10/2025) mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus berinisial A Alias D (43) warga Jalan Gereja No 65 kelurahan Indra Sakti kecamatan Tanjung Balai Selatan berhasil diamankan pada Senin (27/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 Wib di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar. Keberhasilan ini hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat yang kooperatif,” Ujar Kapolsek.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RA (41) warga Jalan Karya Ujung Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai yang dianiaya pelaku di Jalan Karya Ujung Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur pada hari Senin (27/10/2025) sore sekitar pukul 17.30 Wib.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban dipukul pelaku dengan menggunakan besi kunci T lalu mengayunkan ke kearah wajah korban dan mengenai pilipis mata sebelah kiri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar segera bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan saksi serta berhasil meringkus pelaku.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Polres Tanjungbalai hadir untuk memberikan rasa aman serta menegakkan keadilan bagi seluruh warga,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Datuk Bandar mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga etika dalam berinteraksi sehari-hari dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, Tutupnya.(Bon)
