Pancurbatu | Presisi24jam.com-Kasus tak lazim menyita perhatian publik di ruang sidang. Seorang pemuda yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, Sahrul Fadlan (24), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (7/4/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Morailam SH bersama dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum Lenny SH membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap peristiwa bermula pada Sabtu malam, 17 Juli 2025. Saat itu, Sahrul diminta oleh Sahrial T (55) untuk mengantarkan seseorang bernama Uli ke jalan besar guna menunggu angkutan umum. Namun, Sahrul tak kunjung kembali—bahkan hingga keesokan harinya.
“Sejak Sabtu malam hingga Minggu sore, terdakwa tidak kembali, dan sepeda motor milik korban juga tidak diketahui keberadaannya,” ungkap JPU dalam persidangan.
Merasa dirugikan, korban mendatangi rumah orang tua Sahrul untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, keluarga justru dibuat terkejut. Mereka mengaku tidak menyangka Sahrul melakukan hal tersebut, mengingat kondisi kejiwaannya.
Diketahui, Sahrul merupakan pasien rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa Tuntungan, sebagaimana tertuang dalam surat keterangan medis yang ditandatangani oleh dr. Dahlia R. Turangen, M.Ked(KJ), Sp.KJ.
Tak mendapat kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Delitua. Polisi sempat melakukan pencarian, namun Sahrul tak ditemukan.
Beberapa hari kemudian, Sahrul tiba-tiba pulang ke rumah orang tuanya. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, kasus ini pun bergulir ke meja hijau.
Namun fakta mengejutkan muncul di persidangan. Jaksa Penuntut Umum Lenny SH mengaku tidak mengetahui kondisi kejiwaan terdakwa saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Saat pemeriksaan, tidak ada keterangan bahwa yang bersangkutan menjalani rawat jalan di rumah sakit jiwa,” ujar Lenny kepada wartawan usai sidang.
Kasus ini kini menjadi sorotan, lantaran menyangkut aspek hukum sekaligus kondisi mental terdakwa yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus dalam proses peradilan.(*)
