Medan | Presisi24jam.com-Satreskrim Polrestabes Medan sergap dua tersangka kasus judi jenis tembak ikan di kawasan Jalan Setia Budi (depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kedua tersangka yang diamankan yakni
N Boru G (kasir) dan SB (pemain judi).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH kepada wartawan, Senin (27/4/2026) malam mengatakan, penangkapan para tersangka atas informasi dari masyarakat.
“Kita menemukan titiknya viral di Tiktok pada (24/4/2026) tentang maraknya praktek perjudian tembak ikan di wilkum Polsek Medan Tuntungan dan Polsek Pancur Batu,” ucap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pada Sabtu (25/4/2026), unit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Hasilnya, di lokasi ditemukan ada mesin judi tembak ikan yang sedang beroperasi.
“Dari lokasi kita berhasil mengamankan dua tersangka satu wanita dan satu pria,” tambah Kasat Reskrim.
Turut diamankan barang bukti satu buah chip, dua buah rekap judi mesin tembak ikan, uang tunai Rp 50 ribu, dan satu unit HP.
“Kedua tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sedangkan, modus kedua tersangka bermain game tembak ikan untuk mendapatkan keuntungan.(Nas)
