 
                BELAWAN | presisi24jam.com- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dalam penggerebekan petugas menangkap seorang pengedar narkoba di Gang Kantil, Kelurahan Tanjung Mulia, kecamatan Medan Deli.
Dalam aksinya petugas satpam narkoba polres pelabuhan Belawan memboyong Tersangka yang diamankan yakni Selamat Haryadi (49), warga setempat.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Senin (12/8/24).
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa di Gang Kantil di Kelurahan Tanjung Mulia ada peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 12 buah plastik klip kecil berisi shabu, 1 buah sendok shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet, dan uang sebesar Rp. 35.000,-.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Ismail Pane.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dan sejumlah barang bukti turut diamankan di Mnarkoba. (Faqih)

 
         
        