Meski Sudah Dua Kali Diadakan Pertemuan Pedaging Ternak Masih Tetap Kecewa
Tanjungbalai | Presisi24Jam.Com
Delapan (8) Tahun berjalan usaha Ros Pedaging Ternak Ayam yang terletak dijalan Lingkar, Lingkungan I, Kelurahan. Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai merasa kecewa, pasalnya pengusaha pembakaran tempurung kelapa tidak memikirkan orang lain dan diduga tidak memiliki izin Amdal dari Pemerintah.
Kekecewaan ini disampaikan Syamsuar, (67), warga jalan DTM Abdullah, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (25/1/2024) disebuah kedai kopi.
Dikatakannya, milik Budi usaha Ros Pedaging Ayam Ternak sudah delapan tahun silam dikelolanya tanpa ada hambatan, namun tahun 2023 sekitar bulan Maret, seorang warga membuka usaha Pembakaran tempurung kelapa dan dari sinilah awal perseteruan tersebut.
Hal ini yang menjadi pemicu menurunnya penghasilan dari ayam ternaknya, dikarenakan asap tempurung kelapa tersebut mengganggu ternak ayamnya.
” Saya sudah memberitahukan kepada Effendi Sirait tak lain adalah pengusaha pembakaran tempurung kelapa, agar tidak melakukan pembakaran karena asap dari pembakaran tersebut mengganggu ayam ternaknya, namun penggusaha tersebut seperti mengacuhkannya.
Diceritakan Syamsuar, pernah sekali diwaktu mereka (Effendi Sirait) membakar tempurung, asapnya kemana -mana hingga mengganggu ternak ayamnya sehingga kami ambil pasir dan memadamkan,” Jelasnya.
Namun anehny kata Syamsuar lagi, Pengusaha pembakaran tempurung kelapa melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, sehingga disana (Polsek Datuk Bandar-red) saya menjelaskan, hingga akhirnya hanya bersalaman.
Namun jelas Syamsuar lagi, saya melaporkan hal tersebut ke Camat Datuk Bandar sehingga Dua kali dilakukan pertemuan, yang pertama dikantor Camat antara saya (Syamsuar-red) dan Effendi Sirait disaksikan Kapolsek Datuk Bandar, Koramil 17, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya, untuk membahas dan mencari solusinya namun tidak ditemukan
Lanjutnya, pertemuan ke Dua di Mako Kapolsek Datuk Bandar, hingga akhirnya dibuat kesepakatan, siapa yang mendapat ijin Amdal dari Pemerintah dapat melangsungkan usahanya, Ujarnya,
Syamsuar menambahkan, dirinya pun mengurus apa yang sudah didepakati dengan aparat Pemerintah sehingga pada bulan November 2023, ijin Amdal yang di urusnya dengan susah payah telah dipegangnya dan diduga Effendi Sirait tak lain pengusaha pembakaran tempurung kelapa tidak mengantongi ijin Amdal tersebut.
” Setelah saya kantongi ijin Amdal itu, saya mendatangi Bapak Camat, namun sampai detik ini tidak ada realisasi atau solusi dari pertemuan kemarin “, Kesalnya.
Lanjutnya, anehnya saat dihubungi pak Camat melalui telepon selular, Bapak Camat tidak mengangkat telepon selular / Hand Phone (HP) nya,” makanya saya meminta temannya untuk menindak lanjutinya “, Tuturnya.
Terpisah Camat Datuk Bandar Abu Said Sag dikonfirmasi mengaku, bukan tidak menindak lanjuti persoalan antar pengusaha Pedaging Ayam Ternak dengan Pembakaran Tempurung Kelapa,’ Bukan bang.
Namun katanya lagi, saat itu pak Syamsuar datang dan membawa ijin Amdal akan tetapi waktunya tidak tepat karena saat itu sedang sibuk-sibuknya seperti Persiapan dan rapat Hari i Jadi Tanjungbalai, penyelesaian akhir anggaran dan kesibukan lainnya.
” Sabar bang, 1 Minggu kedepan akan kita undang Instansi terkait termasuk Kapolsek Datuk Bandar serta Danramil 17 untuk mencari langkah apa yang harus diambil menyelesaikan perseteruan kedua pengusaha tersebut, Insya Allah kita lihat hari Senin (29/1/2024) hingga Jumat (2/2/2024) depan untuk melakukan pertemuan “, Tutup Camat Datuk Bandar Abu Said Sag mengakhiri.(Ambon)
Berita Lainnya
Terkait Dugaan Korupsi Ipal Di RSUD Pancur Batu DPC DPWPI Deli Serdang Tuntut Transparansi bukti Izin IPAL RSUD Pancur Batu.
Polsek Padang Tualang Amankan Seorang Pengedar Sabu di Ladang ,Seorang Tersangka Kabur
Polisi Bongkar Perjud!an Tembak Ikan di Padang Bulan, 4 Pelaku Diamankan