Maling Di Martubung, Anak Padang Lawas Diciduk Di Amplas.
Belawan | Presisi24Jam.Com
Polsek Medan Labuhan mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Rawe 1, Kelurahan Tangkahan Kecamatan. Medan labuhan pada Kamis, (25/1/2024) Toko milik Very (40).
Petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni Dimas (20) dan T (18) keduanya merupakan warga Padang lawas, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kedua tersangka ditangkap di Jalan SM. Raja, Medan Amplas setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 17.000.000,- dan 10 slok rokok.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH SIK MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang mengenali para tersangka dan melihatnya di daerah Amplas Rabu ( 31/01/24).
Tidak mau kehilangan buruannya, Dengan cepat petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan menuju lokasi yang diinformasikan korban dan mendapati kedua tersangka telah ditangkap oleh korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal kedua tersangka mengaku telah menggunakan uang hasil pencurian sampai habis untuk membeli makanan, pakaian, narkoba dan berfoya – foya” Ungkap Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peran mereka dalam aksi pencurian tersebut.
Pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan semua fakta terungkap dengan baik.
Kapolsek juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar. “Kami mengapresiasi peran serta aktif dari masyarakat yang memberikan informasi dan melaporkan kejadian ini. Kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk kita semua,” tambahnya.(faqih).
Berita Lainnya
Nekat Mencuri di Laut Indonesia, 3 Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap KKP.
Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Curanmor di Parkiran Plaza Medan Fair
PJTK Segera Laporkan Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Di DPRD Karo Senilai Rp 43 Milyard