
TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Lapas Tanjungbalai memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila dan tim Divisi Layanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Jumat (4/5/2024) kemarin.
Kegiatan diikuti 40 orang warga binaan yang masih berstatus tahanan dan giat ini dengan tujuan agar wargabinaan dapat menerima bantuan hukum secara jelas serta mengetahui progres yang jelas sehingga hak-hak hukumnya sesuai dengan harapan.
Hal ini disampaikan Kalapas Tanjungbalai Sangapta Surbakti melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik (Kasi Binadik) Marlon Brando Tarigan, Sabtu (4/5/2024).
Dikatakannya, adapun yang menjadi pembahasan pada penyuluhan ini yakni tata cara pengajuan bantuan hukum dan diskusi mengenai permasalahan hukum yang dialami warga binaan, dipimpin dari Tim LBH Trisila dengan mentor langsung dari Efriandi Achmad.
“Tim Trisila berharap agar wargabinaan dapat menerima dan memahami dengan kompleks materi dan tidak kesulitan memahami proses hukumnya,” imbuh Marlon.
Semoga acara ini, kata Marlon lagi, memberikan hasil yang terbaik bagi warga binaan pemasyarakatan khususnya yang berstatus tahanan dapat memperoleh hak-hak hukumnya.
Turut hadir Kasi. Binadik, Marlon Brando Tarigan bersama jajaran, Tim LBH Trisila sendiri ada Efriandi Achmad SH MKn dan Tim Yankum Kanwil Kemenkumham hadir Kasubbid. Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Berkat Elhan Harefa bersana rekannya Pengelola Bantuan Hukum Maulana Gunawan. (ambon)
Berita Lainnya
Rahmadi Dituntut 9 Tahun Penjara Kuasa Hukum: Jaksa Tidak Punya Hati Nurani
Parade Pocil Binaan Sat Lantas Polres Pematangsiantar Meriahkan Syukuran Hari Polantas Bhayangkara Ke 70 Di Polda Sumut
Polsek Siantar Martoba Sambangi Mayarakat: Sampaikan Pesan Kamtibmas