PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria membawa narkotika jenis sabu berat bruto 1,39 gram di Jalan Aman Ujung, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (18/4/2024 malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Sabtu (20/4/2024) mengaku pihaknya meringkus FAN (35) warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomua, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba di Jalan Aman Ujung, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil Sat Resnarkoba menangkap pelaku FAN sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Saat itu pelaku melintas mengendarai sepeda motornya Honda Vario BK 2820 WAI di Jalan Aman Ujung tersebut. Kuat dugaan pelaku tengah menggantar barang haram pesanan pasiennya.

Dari FAN ditemukan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 1,39 gram, 1 unit HP merek infinix dan uang sebesar Rp. 200.000.
Saat diinterogasi FAN mengaku sabu itu miliknya. Dan hingga saat ini FAN beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, (abar)
