PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Berkat informasi dari masyarakat Sat Narkoba Polres Pematamgsiantar menangkap bandar sabu di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat (19/4/ 2024) sore.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan pelaku berinisial EH (39) warga Jalan Medan KM 5,5 Gang Bonar, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan. Dari situ personil melalui Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba menangkap pelaku EH di Jalan Medan tersebut.
Dan EH ditemukan barang bukti 60 paket sabu dengan berat bruto 20,90 gram dan dari kantong celannya. Tak cuma itu, ada juga 1 unit hape merek Oppo dan uang sebesar Rp 520.000.

“Tersangka EH mengaku 60 paket narkotika jenis sabu itu miliknya dan hingga saat ini tersangka EH beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009,” terangnya, Sabtu (20/4/2024).
Pada kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang ikut serta dalam pemberantasan Narkoba yang merupakan musuh bersama.
Ditegaskan, pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi Pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar. (abar)
