Kuasa Hukum Bantah ESG Alias G Ditangkap Kasus Judi dan Dalang Kerusuhan.

MEDAN | Presisi24jam.com-ESG alias G diamankan petugas kepolisian bukan terkait perjudian dan dalang keributan bentrok di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

“Kami tegaskan klien kami ESG diamankan kepolisian bukan terkait perjudian dan dalang kerusuhan atau keributan di Kecamatan. Pancur Batu,” kata Tim Kuasa Hukum ESG, Suhandri Umar Tarigan, SH dan Thomas Tarigan, SH, MH, kepada awak media, Rabu (13/03/2024).

Menurut tim kuasa hukum itu, mereka masih mempertanyakan apa dasar hukum Polrestabes Medan mengamankan kliennya ESG yang merupakan ketua DPP Brigsus Pemuda Karya Nasional (PKN) itu.

Umar mengaku ESG tidak pernah ditahan oleh pihak kepolisian. Tim kuasa hukum meminta agar oknum pembuat berita bisa berimbang dan sesuai dengan fakta-fakta

“Adanya pemberitaan mengenai klien kami diamankan saat bermain judi, kami pastikan tidak benar. Sebab klien kami diamankan tidak di lokasi perjudian,” tegasnya.

“Kami juga menegaskan klien kami ini tidak ada hubungannya dengan bentrok atau kerusuhan di Kecamatan. Pancur Batu beberapa waktu yang lalu,” tambahnya.

Tim kuasa hukum ini yakin dan percaya kepolisian akan bekerja dengan profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami mendukung kepolisian menegakkan hukum jika ada yang melanggar undang-undang atau tidak pidana. Tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Namun, sambungnya, jika yang diamankan orang yang tidak bersalah, itu tidak boleh dilakukan. Kami akan membela hak klien kami,” terang Suhandri Umar Tarigan SH.(***)