Langkat | Presisi24jam.com-Kondisi jalan dari Namotating Kecamatan Seibingai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, menuju Tanah Seribu Kelurahan Binje Selatan, sejumlah titik rmengalani usak parah.
Bahkan dilokasi jalan rusak tersebut sangat sulit untuk dilalui bagi seluruh jenis kenderaan baik dari.roda dua hingga ban 6.
Jalan yang sangat rusak di Namotating, pasar VI dan pasar VII. Selain itu juga masih banyak disepanjang jalan itu perlu perbaikan jalan guna membuat nyaman bagi para pengguna jalan.
Hal ini dikatakan Kandar warga setempat saat ditemui Wartawan Presisi24jam.com, Jumat (3/1/25) di.lokasi jalan rusak. Kata dia, setelah jalan ini diperbaki jaman nya pak Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, setelah itu hingga sekarang belum ada perbaikan sama sekali, jkatanya
” Dijelaskan Kandar, didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut adalah beberapa peraturan terkait jalan rusakPenyelenggara jalan yang tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika kecelakaan lalu lintas yang disebabkan jalan rusak mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Jika kecelakaan lalu lintas yang disebabkan jalan rusak mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Jika menemukan jalan rusak, masyarakat dapat melaporkannya ke instansi terkait. Penyelenggara jalan yang bertanggung jawab tergantung jenis jalannya, seperti:
Jalan nasional, wewenangnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Jalan provinsi, wewenangnya Pemerintah Provinsi.
Jalan kota/kabupaten, wewenangnya Pemkot/Pemkab. Nah menurut undang undang tersebut benar atau bagaimana, sembari Kandar Sinuraya balik bertanya kepada Wartawan.
Saat ini Bupati.Langkat PJ, ya itu H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, semogq saja mengerti akan dari peraturan ini, ujar Kandar Sinuraya. (Kor)
