Jakarta | Presisi24jam.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, telah melakukan penjemputan paksa terhadap beberapa jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo buntut kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
“Benar, sudah diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Minggu (5/4/2026).
Anang bilang, pengamanan dilakukan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejagung, di antaranya membawa sejumlah pejabat Kajari Kabupaten Karo. Pihak-pihak yang diamankan ialah Danke Rajagukguk selaku Kajari; Reinhard Harve Sembiring selaku Kasi Pidsus; serta para Kasubsi yang merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Sitepu, di antaranya jaksa Wira Arizona.
Menurutnya, pengamanan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) malam. Tim PAM SDO langsung membawa para pihak tersebut ke Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Kata Anang, para pihak dimaksud bakal diklarifikasi terkait keprofesionalannya dalam penanganan perkara dimaksud. Dan hasilnya nanti bakal diinfokan lebih lanjut.
“Dan kita tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian, tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi dari internal. Kita tunggu saja hasilnya,” imbuhnya.
Perkara Amsal Sitepu menjadi polemik di media sosial hingga Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pihak tersebut. RDPU digelar sejak Senin (30/2026) hingga Kamis (2/4/2026) lalu.
Dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026), Kajari Karo, Danke Rajagukguk memohon maaf atas kesalahan pihaknya mendakwa Amsal Sitepu. Selain mengaku salah, dia menyebut bahwa dirinya khilaf.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” kata Danke.
Kemudian, dia mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR atas segala masukan dan kritikan yang disampaikan.
Sedangkan Amsal mengucapkan terima kasih langsung kepada jajaran Komisi III DPR RI. Dirinya berterima kasih karena Komisi III menggelar RDPU sebelum sidang vonis kasusnya.
“Sebelumnya saya mau berterima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI, Bapak Habiburokhman, pimpinan, dan semua anggota Komisi III, Pak terima kasih banyak Pak. Hari ini, saya sudah bebas Pak, terima kasih banyak,” katanya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan putusan bebas kepada Amsal Sitepu. Hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana didakwaan jaksa dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Mengembalikan hak-hak Terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa Amsal Sitepu,” kata ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang membacakan amar putusannya, Rabu (1/4/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Karo menuntut Amsal dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Selain itu, menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 202,1 juta subsider 1 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan dalam sidang pada 20 Februari 2026 lalu.
Menurut jaksa, Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo secara melawan hukum. Program ini didanai dari anggaran dana desa. Totalnya, Amsal mengerjakan profil untuk 20 desa dengan harga tiap desa sebesar Rp 30 juta.
Jaksa menilai, proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung menggelembungkan harga. Kemudian pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), yang mana tiap proyek videonya seharga Rp 30 juta per desa.
Jaksa menyatakan, terdakwa Amsal terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 202,1 juta. Nilai inilah yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.
Menurut jaksa, perbuatan Amsal telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah pekerja kreatif, bukan pejabat publik yang memiliki wewenang mengelola anggaran desa. Kata dia, mengkriminalisasi jasa kreatif dengan nilai nol adalah bentuk penghinaan terhadap profesi editor dan kreator konten di Indonesia.(net)
