Medan Labuhan | Presisi24jam.com-Polres Pelabuhan Belawan melakukan penindakan kasus narkotika setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pancing 1, Lingkungan 4, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sebagai pengguna narkotika di lokasi tersebut.
Kelima terduga masing-masing berinisial S (55), MS (42), MNZ (44), AJ (43), dan WE (38). Kelimanya merupakan warga di wilayah Medan Labuhan, Medan Marelan dan Binjai Utara.
Pegungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas narkotika di kawasan Jalan Pancing 1.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Setelah informasi dinilai cukup, personel kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penindakan.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang rokok yang berisi ganja kering, satu buah dompet, satu set bong lengkap dengan kaca pin dan sisa bakar, satu unit handphone Android serta uang tunai sebesar Rp 66.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Jumat (18/9/2026).
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika, baik terhadap pengguna maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pengguna berinisial S diketahui pernah terlibat perkara narkotika dan merupakan residivis pada tahun 2010.
Selanjutnya, kelima terduga beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(faqih).
