Medan | Presisi24jam.com-Urusan bisnis kopi berakhir ke polisi. Itulah yang dialami AZ, warga Jalan Bajak V Medan. Pemilik Passla Kopi ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum. AZ dilaporkan rekan bisnisnya ke Polda Sumut dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Bukan saja karena Az ingkar janji terkait bisnis, tapi juga bakal terseret perkara lain. Surat tanah yang dijadikan jaminan ternyata diduga kuat palsu.
Laporan polisi yang menjerat AZ itu tertuang dalam LP/B/ 1102/VII/2025/spkt/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juli 2025 . Adalah Rony Lesmana, SH, MH, yang melaporkan AZ ke polisi. Selaku Kuasa Hukum Korban, Rony menjelaskan perkara ini berawal dari perjanjian kerjasama perdagangan kopi yang dikelola AZ. “ Klien kami tertarik dengan bisnis ini karena sekilas Terlapor ini sangat kredibilitas di bidangnya. Apalagi Terlapor ini direkomendasikan oleh teman kuliah korban selama menempuh pendidikan di Malaysia berinisial RV,”terang Rony.
Berkat bujuk rayu ini korban akhirnya luluh. Ia pun menggelontorkan uangnya sejumlah Rp. 550.000.000,- ke AZ. Awalnya kerjasama berjalan mulus. Bagi hasil yang dijanjikan AZ ada dibayar. Namun siapa sangka itu hanya di awal saja. Selanjutnya bagi hasil yang dijanjikan mulai sendat bahkan mandek. “ Keadaan ini terjadi hampir dua tahun. Hingga akhirnya klien kita meminta perjanjian ditinjau ulang. Pada akhirnya AZ membuat Surat Pernyataan yang ditandatanganinya pada tanggal 11 Juni 2025. Janjinya tanggal 30 Juni semua akan dikembalikan AZ,”kata Rony.
Dalam Surat Pernyataan tersebut, AZ juga seolah olah menunjukan itikad baiknya dengan menyerahkan surat tanah yang diklaim miliknya sebagai jaminan. Tak dinyana, belakangan diketahui surat ini juga diragukan keabsahan dan keasliannya alias palsu.”Kita langsung cek ke Desa Siberteng dimana surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desanya. Hasilnya mengejutkan! Surat tersebut tidak tercatat dan tidak teridentifikasi keberadaannya.” terang Rony.
Temuan tersebut sontak saja membuat korban semakin mengurut dada. AZ sendiri sudah mengakui kalau surat tersebut memang tidak benar adanya. Ia juga berjanji akan menyelesaikan semua yang pernah ia janjikan kepada korban. “Kita lihat saja ini bagaimana ending dari niat baiknya. Kalau tak ditepati lagi kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum lain terkait surat palsu yang dijadikan jaminan tersebut. “Kalau janji janji ini tak ditepati , kali ini akan kita buat laporan polisi lagi dalam perkara yang berbeda,”tukasnya.(*)
