Jahtanras Polres Siantar Tangkap Dua Perampok Mobil Fortuner

Jahtanras Polres Siantar Tangkap Dua Perampok Mobil Fortuner

Siantar | Presisi24Jam.Com

Satreskrim Polres Siantar ringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan satu orang penadah, Senin, (15/1/2024) sekira pukul 21.00 Wib

Kedua pelaku curas yang diringkus berinisial GPS (21) warga Jalan Rakuta Sembiring Gang Selamat Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar dan JIMS (21) warga Jalan Teri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar serta Penadah berinisial RN (29) warga Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP yogen Heroes Baruno, SH, SIK kepada awak media ini , selasa (30/1/2024), sekira pukul 13.00 Wib menjelaskan, Cika Nirbaya Boru Lubis merupakan pemilik mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 Warna Hitam No Pol BK 64 MS No Mesin : 2GDC031845 No Rangka : MHFJB885581505190

Pada saat itu, korban Cika Nirbaya Boru Lubis mendapat telephone dari saksi bernama Ronny Wahyu Andreas Mahulae yang menyatakan agar GPS mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS dimatikan dikarenakan mobil tersebut di rampok.

Setelah mendengar kabar tersebut pelapor langsung menghubungi mekanik agar mematikan GPS mobil dan korban berangkat dari Kota Medan menuju ke Kota Pematang Siantar untuk memastikan kejadian tersebut.

Sesampainya di Kota Pematang Siantar Cika Nirbaya BoruLubis pergi ke Rumah sakit Harapan untuk bertemu dengan Marojahan Pasaribu dan melihat pada bagian kepala korban sudah di perban serta mobil dilarikan oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mengalami kerugian sebesar Rp 450.000.000. Kemudian membuat lapor kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Made Wira Suhendra, SIK, MH perintahkan Kanit Idik 1 Unit Jahtantas Ipda Sahat Sinaga menindaklanjuti laporan pengaduan pelapor.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Idik 1 Unit Jahtanras Ipda  Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal dan dibantu Gabungan Krimum Polda Sumut dipimpin Ipda Fahri berhasil mengungkap kasus Curas itu dengan menangkap pelaku di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan curas satu unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS bersama temannya inisial JIMS.

Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JIMS di Hotel  Arya In, Jalan Sutomo Komplek SBC, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Kedua pelaku mengaku barang bukti mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS milik pelapor telah dijual Kepada RN dan juga telah dibawa ke Sipirok.

Selanjutnya Tim Gabungan berhasil mengamankan barang bukti tersebut di jalan. Simangambat Kelurahan Hutasuhut Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tepatnya di asrama koramil Sipirok.

Selain mobil Toyota Fortuner tersebut, dari ketiga pelaku juga diamankan barang bukti lain seperti 1 unit Hp Samsung warna Krim milik korban, 1 unit Hp oppo  Warna krim hasil dari penjual mobil, 1 unit HP vivo warna Biru yang digunakan untuk memesan mobil, 1 unit Sepedamotor Beat BK 4340 WAE  yang di tebus pelaku dari hasil pencurian dan 1 unit sepedamotor Vario BK 4421 WAF yang di tebus pelaku dari hasil pencurian.

Hingga saat ini dua pelaku dan penadah serta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pematang Siantar. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana.(Abar)