Siantar | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Indrawan S.Sos berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (4/9/2025) malam sekira pukul 21.45 Wib.
Tersangka berinisial JA (38) warga Jalan Beo Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh infomasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (4/9/2025) malam sekira pukul 21.45 Wib, Tim Opsnal Sat narkoba meringkus tersangka JA sesuai yang diinformasikan masyarakat tersebut sedang duduk di atas sepeda motor honda beat warna hitam BK 5103 WAR yang diparkir di pinggir jalan di jalan Merpati.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit Hanphone (HP) merk Itel warna biru dari kantong jaket depan sebelah kirinya, 2 bungkus narkotika jenis ganja dari atas aspal yang sebelum nya di jatuhkan dari tangan kirinya, 1 buah plastik klip berisikan 6 paket narkotika jenis sabu dari kantong depan sebelah kanannya serta uang sebesar Rp 176.000.
Tersangka JA mengaku total keseluruhan 7 paket sabu berat bruto 1,96 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial S yang beralamat di Kabupaten Simalungun dan ganja berat bruto 3,92 gram diperolehnya dari seorang pria berinisial PS yang beralamat di Marihat.
Setelah dilakukan pengembangan kedua pria tersebut tidak dapat dihubungi sehingga tersangka JA beserta seluruh barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.(Abar)
