Siantar | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Warman Siallagan SH meringkus seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Pdt. Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur tepatnya di pinggir jalan, Kamis (4/9/2025) sekira pukul 22.00 Wib.
Pelaku berinisial MIS (54) warga Jalan. Silaturahim, Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh infomasi masyarakat bahwa ada seseorang pria melakukan transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Pdt Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 4 September 2025 malam sekira pukul 22.00 Wib Kanit Idik 1 Ipda Warman Sillagan SH bersama tim meringkus tersangka MIS saat sedang berdiri disamping sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam B 3913 EST yang diparkirkan dipinggir jalan Pdt. Justin Sihombing.
Dari tersangka, ditemukan barang bukti dikantong celana depan sebelah kanannya 1 buah handphone (HP) oppo warna biru dan uang Rp. 1.550.000, lalu kemudian dari gantungan sepeda motornya ada 1 buah karung goni berisi 2 bungkus ganja dilapis plastik warna merah berat bruto 170 gram serta Uang Rp. 1.550.000.
Tersangka MIS mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T. Namun setelah dilakukan pengembangan pria berinisial T tidak ditemukan sehingga tersangka MIS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MIS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Irwanta.(abar)
