Deliserdang | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polresta Deliserdan berhasil meringkus 1 orang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu Jumat (03/07/26), sekitar pukul 01.30 Wib.
Pria yang diamankan yang menjadi penghuni sel tahanan Polresta Deliserdang tersebut berinisial AS,(46) warga Jalan Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
AS diinapkan dibalik jeruji besi sel Tahanan Mapolresta Deliserdang karena kedapatan memiliki 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, serta uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap sabu atau bong.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkobanya Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH.MH menyampaikan bahwa Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.
“Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu, mendapat informasi tersebut personil langsung menuju tempat yang telah diinfomasikan masyarakat. setelah sampai di lokasi personil berhasil mengamankan pelaku saat bertransaksi narkoba dan mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinisial I.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti narkoba diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut” terang Kasat Narkoba.
“Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”ungkapnya.(*)
