TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Polres Tanjungbalai bersama BNNK melaksanakan gerebek kampung narkoba (GKN) dalam rangka Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan GKN bertempat di dua lokasi Jalan Burhanuddin Lingkungan IV dan Jalan Yos Sudarso Lingkugan III, Kelurahan Perjuangan, Kecanmatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (28/5/2024) sore.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara Melalui Kasat Narkoba AKP. Reynold Silalahi mengatakan, dalam kegiatan GKN pihaknya mengamankan empat pelaku.
Yakni JS alias Juanda (32) warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, ISP alias Ulong (37) warga Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, M alias Kunyil (41) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Haji Asmat, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung dan CZT alias Citra (39) warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan Juanda disita 1 buah dompet warna putih berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu.
Kemudian, 2 pack plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik runcing berada di kantong celana sebelah kanan Juanda. Selanjutnya polisi menemukan uang tunai Rp 1.750.000 di kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang diakui Juanda adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Sedangkan hape ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang juga diakui Juanda adalah alat komunikasi dalam hal transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari ISP alias Ulong ditemukan uang tunai Rp. 112.000 berada di kantong celana sebelah kanan. Ada juga 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga sabu dan 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu,” terangnya.
Bahkan, katanya, Ulong sempat membuang barang haram yang dipegangnya jatuh ke tanah. Berdasarkan hasil introgasi, Ulong bilang sabu miliknya diperoleh dari Juanda yang awalnya sebanyak 1 gram. Ulong membeli sabu itu seharga Rp 370.000 untuk 1 gramnya. Setelah itu sabu akan dijual kembali dengan cara mengecernya.
Juanda sendiri menyebut mendapatkan barang haram miliknya dari Ari Tengik (lidik) yang awalnya sebanyak 40 gram dengan harga per gram Rp 350.000. Sabu akan dibayarkan setelah semuanya laku terjual dengan nominal Rp 14 juta.
Selanjutnya terhadap keempat orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai. (ambon)
