Pancurbatu | Presisi24jam.com-Fs alias Firdaus Sitepu alias Daus warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu residivis kasus narkoba akan menjalani persidangan pekara narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pancur Batu pada Rabu 11 September 2024.
Fs alis Firdaus Sitepu Alias Daus ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang bersama dengan seorang pria bernama Wahyudi.
Firdaus Sitepu Alias Daus akan menjalani sidang pertama terkait narkotika yang berkasnya diduga dipisah dengan Wahyudi padahal waktu penangkapan semua berada di satu lokasi sebuah pengindapan Desa Bandar Baru Sibolangit.
Firdaus Sitepu akan disidangkan oleh Jaksa penuntut umum Richisandi Sibagariang,.SH dan Anita SH dengan nomor pekara 1454/Pid.Sus/2024/Pn Lbp yang didaftarkan pada Rabu 04 September 2024. Wahyudi dengan nomor pekara 1453/Pid.Sus/2024/PN Lbp yang berkasnya dipisah akan disidangkan oleh Jaksa yang sama dengan yang menangani pekara Firdaus Sitepu Alias Daus dengan jadwal sidang yang sama.
Data yang dihimpun wartawan, saat ditangkap, ditemukan barang bukti
8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1 gram, disita dari Wahyudi Andi Syahputra 1 bungkus kotak rokok surya gudang garam disita dari Wahyudi Andi Syahputra 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4,1 gram, disita dari Firdaus Sitepu. 1 lembar kertas disita dari Firdaus Sitepu. Uang Tunai senilai Rp.9.000, dengan perincian Rp.5.000,- sebanyak 1 lembar, Rp.2.000, 2 lembar, Rp.1.000, disita dari Firdaus Sitepu.1 unit Handphone Vivo Y16 Warna Biru Nomor Imei 869018061481695, Nomor Whatsapp 081362029610 disita dari Firdaus Sitepu. 1 unit sepeda motor Vario Warna Hitam BK 6822 ACW, dengan nomor rangka MH1KF1126HK035763, nomor mesin KF11E2032368 disita dari Firdaus Sitepu.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Berkas terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu dan terduga pengedar narkoba Wy alias Wahyudi yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut di sebuah lokasi penginapan Prima di Kecamatan Sibolangit pada kamis, (2/5/2024) malam.(red)
