HUMBAHAS | presisi24jam.com- Polres Humbang Hasundutan Polda Sumatera Utara dalam bulan Agustus 2024 berhasil ungkap 5 kasus tindak kejahatan di wilayah hukumnya, Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kegiatan Prees Release Polres Humbang Hasundutan Polda Sumatera Utara di laksanakan di depan kantor Polres Humbang Hasundutan Sumatera Utara yang memaparkan ungkap 5 kasus kejahatan di wilayah hukumnya.
Dikegiatan paparan prees release, Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Hary Ardianto SH S.I.K.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Bram Chandra Sihombing ,SH ,MH memaparkan sejumlah kasus kriminal yang berhasil di ungkap personil Polres Humbahas pada bulan Agustus 2024.
Hal itu disampaikannya kepada sejumlah wartawan pada konferensi Pers di depan kantor Mapolres Humbahas, Sabtu sore.
Menyampaikan bahwa Polres Humbahas telah berhasil mengungkap 5 ( lima ) kasus kriminal oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbahas, dengan berbagai pelanggaran hukum,diantaranya tindak pidana kekerasan hingga salah seorang meninggal dunia ,Pencurian dan kejahatan pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan pertama, ungkap kasus kejahatan laporan dari korban, di antaranya adalah dugaan tindak Pidana secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Lebih Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.
Dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 110 / IX / 2024 / SPKT / POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 01 September 2024, atas nama pelapor orang tua korban P Simanullang.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di TKP pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 wib di terminal Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara.
Sebelumnya korban A Simanullang .Alm (19) warga Desa Hutabagasan Kecamatan Doloksanggul Humbahas di keroyok oleh teman -temannya hingga korban A Simanullang meninggal dunia setelah di larikan ke rumah sakit terdekat.
Dari dasar laporan orang tua korban,tak lama kemudian tim Reskrim Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamankan 6 terduga tersangka yang berinisial , DCS, JPN, DP, DFS JENP dan CN (dewasa)
Yang kini ke enam orang pelaku telah berhasil diamankan, mereka di amankan atas keterangan dari saksi – saksi yang berada di tempat saat kejadian peristiwa kejadian penganiayaan tersebut.
Kemudian Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Hary Ardianto SH S.I.K.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bram Chandra SH MH menjelaskan selain kasus penganiayaan hingga seseorang meninggal dunia, berlanjut ke kasus pencabulan anak dibawah umur,
Selain itu terdapat juga kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Desa Rura Tanjung, Kecamatan Pakkat. Di mana pelaku adalah seorang pria berusia (52) tahun, yang masih kerabat paman korban.
Pencabulan itu berawal dengan bujuk rayu hingga si korban mau masuk kerumah dan berhasil melakukan niat bejatnya dengan memberikan uang sebesar lima ribu rupiah dan pelaku melakukan tindakan cabul di rumah korban sendiri yang kini pelakunya juga telah diamankan,
Serta kejahatan pencabulan juga terjadi di Doloksanggul, di mana seorang pria berusia 25 tahun dari Sumatera Barat melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di rumah keluarga korban,diketahui pelaku berhasil merayu korban sebelum melakukan tindakan bejatnya tersebut.
Kasus keempat adalah kasus pencurian tiga ekor ternak kerbau di Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintongnihuta.
Pelaku menggunakan mobil untuk membawa ternak yang dicuri dan dua dari tiga pelaku telah ditangkap, sementara satu pelaku yang bertugas sebagai driver masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasus terakhir, terdapat pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah SPBU Pollung.
Sebelumnya , seorang pelakunya anak jalanan, berhasil mencuri sepeda motor korban dengan cara mendorong hasil curiannya ke sepanjang jalan.
Akan tetapi pelaku yang dikenal sebagai pengendara vespa keliling yang kini telah diamankan oleh tiem Reskrim Polres Humbang Hasundutan ia terjerat dalam pasal kasus pencurian pasal 362 KUHPidana
Selanjutnya Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Hary Ardianto SH S.I.K.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bram Chandra SH MH memperlihatkan barang bukti kejahatan berupa beberapa alat bukti seperti pakaian,sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya.(rudi)
