Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus tersangka yang mengedarkan Narkoba di Dusun I, Desa Sijawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 19.20 Wib, tersangka berinisial MP Als U, (33), warga Dusun. III, Desa. Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Narkobanya AKP Beringin Jaya, Kamis (9/10/2025) kepad sejumlah wartawan menjelaskan, awalnya personil sat narkoba yang sedang berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Mendapat informasi yang berharga tersebut, Personil Sat Narkoba langsung melakukan pemantauan di dusun I, Desa. Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, saat tiba dilokasi yang dikatakan warga terlihat seorang laki-laki sedang berdiri di dekat sebuah warung “, Ucapnya.
Lanjutnya, saat di lakukan penyelidikan diduga pelaku berinisial MP Alias U membuang, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu,” Kasat Narkoba.
Karena disinari lampu rumah warga, Petugas melihat benda yang dibuang tersangka, serta saat diintrogasi, tersangka berinisial U mengakui kalau benda yang dibuang tersebut miliknya.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan, dari tersangk juga ditemukan uang tunai Rp. 965.000 di kantong celana sebelah kiri diduga hasil menjual narkoba.
Terhadap tersangka MP Alias U beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna diperoses lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Beringin Jaya.(Bon)
