
BELAWAN | presisi24jam.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar narkoba di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Keberadaan kedua pelaku yakni Ari (27) dan Diki (18) yang tinggal di Mabar ini diperoleh dari informasi warga kepada petugas.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, mengungkapkan operasi penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Dari situ petugas Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka sedang bertransaksi narkoba di lokasi yang telah disebutkan.
“Dari tangan kedua tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip berisi shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 420.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah sendok shabu, dan 2 unit ponsel,” ungkap AKP Abdi Harahap, Sabtu (16/3/2024).
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. (faqih)
Berita Lainnya
Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pelaku KDRT dan 2 Pelaku Pungli
KMMBSU Sumut Minta Kapolri Copot Kapolres Langkat
Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara Unjuk Rasa di Depan Kantor Mabes Polri ” Minta Kapolres Langkat di Copot