Karo | Presisi24jam.com-Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Akan tetapi, UU No 40 Tahun 1999 tentang pers tersebut selalu dikangkangi oleh orang-orang yang merasa risih dengan tugas wartawan.
Hal ini kembali dibuktikan dengan sikap salah seorang supir truk yang mengaku warga Aceh berperawakan gemuk.
Supir truk ini melakukan intimidasi, ancaman, dan pembentakan terhadap wartawan media ini berinisial G saat sedang melakukan meliput serta merekam video praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga curang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No register 14.221.241 Jalan Jamimin kabanjahe kabupaten Karo Minggu (4/10/2026) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.
Insiden tersebut bermula saat wartawan media ini melakukan investigasi independen terhadap antrean truk yang mencurigakan di lokasi pengisian bahan bakar.
Kejadian Larangan Merekam hingga Ancaman Kekerasan berdasarkan keterangan korban, bermula ketika ia melihat sebuah truk dengan muatan mencurigakan bolak-balik mengisi solar subsidi menggunakan tangki.
Merasa ada kejanggalan yang merugikan Negara dan masyarakat Umum, wartawan tersebut mulai mengambil dokumentasi berupa video menggunakan telepon genggam sebagai bahan investigasi liputan.
Tindakan tersebut langsung memicu kemarahan dari oknum sopir dan beberapa orang di sekitar lokasi.
Saat itulah, supir truk yang belum diketahui identitasnya membentak dan meminta agar Video yang berhasil direkam wartawan Media ini dihapus.
Selain meninta agar vidio hasil rekaman wartawan media ini dihapus, oknum supir truk yang terlihat didalam vidio tersebut melontarkan kata-kata ancaman.
Karena wartawan media ini tidak mau menuruti permintaan oknum supir tersebut menghapus vidionya situasi sempat memanas karena sang supir berusaha merebut perangkat ponsel milik wartawan media ini secara paksa.
Meskipun wartawan telah menunjukkan identitas resmi berupa kartu pers (ID card) dan menjelaskan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh undang-undang, oknum tersebut tetap mengabaikannya dan terus melakukan intimidasi.
Merasa sudah tidak aman, wartawan media ini meninggalkan lokasi SPBU dan akan melaporkan perbuatan oknum supir truk yang mengisi bahan bakar solar subsi ke Polres Karo.
Selain melaporkan oknum supir truk yang telah melakukan intimidasi dan pengisian bahan bakar solar subsi tidak sesuai, wartawan medi ini juga meminta agar pihak kepolisian Polres Karo memeriksa oprator dan pemilik SPBU yang dicurigai melakukan kerja sama “menyelewengkan” bahan bakar solar subsi.
Untuk keseimbangan pemberitaan, wartawan mencoba melakukan konfirmasi resmi ke pihak SPBU Senin (5/10/2026) saiang apakah dibenarkan melakukan pembelian bahan bakar solar subsidi berulang-ulang dan dipindahkan ke jeregen belum berhasi.(Gor)
