Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial A (28) serta MWL (20) keduanya warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar terpaksi nginap dibalik jeruji besi Polres Pematang Siantar.
Kedua pria yang masih berusia muda ini ditangkap dan diinapkan dibalik jeruji besi Polres Pematang Siantar lantaran kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Data yang dihimpun wartawan Rabu (21/10/2026) siang menyebutkan, kedua pria ini diringkus tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar Sabtu (17/10/2026) siang sekitar pukul 14 00 Wib di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar,
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Kurniawan Noer SIK. MM melalui kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE. MM mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi.
Dipimpin Kanit II Ipda Froom Siahaan S.H, kedua tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan yang berarti saat sedang berdiri di depan pintu rumah.
Dari tersangka MWL, petugas menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok didalamnya berisikan 1 plastik klip berisi dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,80 gram dari atas tanah yang sebelum dijatuhkan dengan tangan sebelah kanannya dan dari tersangka A ditemukan 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari atas tanah yang di jatuhkan pake tangan sebelah kirinya serta 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam.
Kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka dan didapat dari seorang pria berinisial K yang masih dalam penyelidikan.
Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarvSyamsul.(abar).
