Siantar | Presisi24jam.com-Dengan barang bukti 1,63 Gram Narkoba Jenis Sabu membuat RR (28) Residivis Narkoba, warga Jalan Serdang Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan JIM (28) warga Jalan Sitalasari Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun nginap dibalik jeruji besi tahanan Polres Pematang Siantar.
Nginapnya kedua pria ini di sel tahanan Polres Pematang Siantar setelah tim opsnal satnarkoba meringkusnya di Jalan Sangnawaluh Minggu malam (18/10/2026) sekira pukul 23.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Kurniawan Noer SIK. MM melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, ditangkapnya kedua pria ini setelah tim opsnal yang sedang berpatroli mendapat informasi dari masyarakat ada dua pria memiliki narkoba di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota pematangsiantar.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi.
Sekira pukul 23.40 WIB, Minggu (18/10/202) malam, Tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan SH berhasil menangkap kedua tersangka sedang berdiri didepan Brother’s Pool and Cafe.
Dari Kantong celana sebelah kiri milik RR ditemukan 1 lembar tisu warna putih didalamnya 1 bungkus plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram dan dari tangan sebelah kiri tersangka JIM ditemukan 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna Silver.
Kedua tersangka mengakui pemilik sabu tersebut yang didapat dari seorang prua berinisial A yang masih dalam penyelidikan.
Kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Syamsul.(abar)
